POLRESPOLRES BANGGAI

Kapolsek Luwuk dan Danramil Berhasil MemBuka Akses Pemalangan Jalan dan Pembakaran Ban di Bantayan Luwuk Timur

Banggai, Tribratanews.sulteng.polri.go.id, Polsek Luwuk –Aksi spontan pemalangan jalan dan pembakaran ban sejumlah masyarakat di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur berhasil dibuka usai Kapolsek Luwuk AKP Candra bersama Danramil Luwuk 1308-01 Letda Inf Romel Kamea usai bertemu warga, Kamis (12/5/2022).

“Sekitar pukul 11.00 Wita akses jalan yang sempat ditutup oleh sebagian warga di Desa Banyatan telah dibuka setelah kami bersama Danramil menemui warga yang melakukan aksi,” kata Kapolsek Luwuk AKP Candra.

Pemalangan jalan tepatnya di Tugu Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, jalan poros Luwuk-Balantak itu dilakukan terkait dengan penolakan aktifitas perusahaan pengolahan batu kapur PT. KPP (Kostrindo Putra Perkasa).

Dalam negosiasi tersebut Kapolsek Luwuk bersama Danramil menghimbau warga Desa Bantayan yang melakukan aksi untuk membuka jalur lantaran tindakan tersebut mengganggu kepentingan umum.

“Kami menyampaikan bahwa aksi ini mengganggu masyarakat maupun penngguna jalan lainya yang akan melintas serta aksi tersebut melanggar hukum dan bisa di proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Sekitar pukul 12.15 Wita dilakukan pertemuan penyelesaian permasalahan dan tuntunan warga Desa Bantayan terkait penolakan aktifitas perusahaan pengolahan batu kapur PT. KPP di kantor Balai Desa Bantayan yang di fasilitasi oleh pihak Polsek Luwuk dan Danramil Luwuk 1308-01.

“Namun dalam pertemuan tersebut perwakilan pihak perusahaan PT. KPP tidak hadir sehingga masyarakat pemilik lahan meminta dilakukan pertemuan kembali dengan menghadirkan managemen perusahaan yang direncakanan pada Jumat 13 Mei 2022 di balai Desa Bantayan,” imbuh AKP Candra.

AKP Candra menambahkan, bahwa PT. KPP telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali kepada warga yakni pada 7 Maret dan 22 April 2022 yang dihadiri Camat, Kasubsektor Luwuk Timur, Kades Bantayan, Babinsa, tokoh desa dan warga.

“Adapun lokasi kegiatan perusahaan tersebut berada di Desa bantayan dan Ranga-ranga Kecamatan Luwuk Timur yang bergerak di bidang tambang batu gamping,” tutup AKP Candra

“Dalam Aksi ini Pembakaran Ban Dan Juga Pemalangan Ban yang dilakukan masyarakat di Desa Bantayan kini sudah mereda dan Akses Sudah Bisa Dibuka Kembali dan masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya kembali, begitupun masyarakat sudah membubarkan diri dan kembali kerumah masing – masing. Dalam hal ini keputusan dari pihak perusahaan dan perwakilan dari masyarakat bahwa akan direncanakan pertemuan kembali pada jumat 13 Mei 2022 di balai Desa Bantayan.” tutup Kapolsek (PS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *