POLRESPOLRES BANGGAI

Kapolsek Luwuk Sita Ratusan kantong Miras Cap Tikus

Banggai, Tribratanews.sulteng.polri.go.id, Polsek Luwuk – Ratusan liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis cap tikus yang akan diselundupkan ke wilayah Kintom, Kabupaten Banggai disita jajaran Polsek Luwuk, Jumat (3/6/2022).

Minuman beralkohol tersebut diamankan Polisi dari salah satu agen mobil di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat satu dus rokok ukuran besar berisi miras cap tikus yang berasal dari wilayah Tentena Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng

“Kami yang menerima informasi itu langsung mendatangi TKP dan memeriksa paket yang diduga berisi cap tikus,” ungkap Candra.

Dari pemeriksaan paket itu, polisi menemukan 103 kantong plastik ukuran 600 ml berisi miras cap tikus.

“Miras ini milik pria berinisial RR (34) warga Desa Solan, Kecamatan Kintom. Ia mengaku bahwa minuman haram ini dikirim oleh rekannya dari Tentena,” beber Candra.

Saat ini barang bukti cap tikus dan pemiliknya sudah diamankan di Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saya Mengimbau Kepada Seluruh Masyarakat Baik Yang Beraktifitas Di Luar Rumah Maupun Berada Di Tempat yang tidak terjangkau pantauan masyarakat atau sepi agar selalu berhati hati dan menjaga diri saat Berpergian, serta harus disiplin mematuhi protokol kesehatan, dan tetap menjaga situasi kamtibmas antar masyarakat serta tetap memberitahu hal – hal yang mencurigakan yang bersifat Kriminal demi keamanan dan kenyamanan saat keluar rumah, tidak lupa pula mengingatkan kembali agar jauhi minum – minuman miras yang dapat menimbulkan keresahan kepada masyarakat dan sangat merugikan bagi orang sekitar”. tutup Kapolres (PS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *