POLRESPOLRES BANGGAI

Polsek Kintom Amankan Oknum IRT Jual Miras Tanpa Izin

Banggai, Tribratanews.sulteng.polri.go.id, Polsek Kintom – Salah satu kios sembako milik seorang IRT berinisial PL (48) di Kelurahan Mendonun, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, kembali dirazia polisi lantaran mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus, Kamis (2/6/2022).

Razia itu dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di kios milik IRT tersebut.

“Kanit Intemkam Ipda Saleh Silo menerima laporan dari masyarakat bahwa IRT ini kembali menjual miras dan setelah digeledah ditemukan enam botol air minelar ukuran 600 ml isi cap tikus,” ungkap Kapolsek Kintom Iptu Raden Hermawan SE, kepada awak media, Jumat (3/6/2022).

Dari pengakuan pelaku, minuman terlarang ini dibeli dari salah satu warga di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, sebanyak satu jerigen ukuran 20 liter seharga Rp. 500 ribu.

“Kemudian cap tikus ini dikemas pelaku dalam 30 botol bekas air mineral ukuran 600 ml dan dijual kembali dengan harga Rp 25.000,” jelasnya.

Hermawan menyebutkan, IRT ini sepertinya tak pernah jerah menjual miras, pasalnya pelaku pernah menjalani sidang tipiring dengan kasus penjualan miras tanpa izin.

“Aktivitas pelaku ini sangat meresahkan masyarakat sehigga dilaporkan. IRT ini akan diundang ke Mapolsek Kintom guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

“Saya Mengimbau Kepada Seluruh Masyarakat Baik Yang Beraktifitas Di Luar Rumah Maupun Berada Di Tempat yang tidak terjangkau pantauan masyarakat atau sepi agar selalu berhati hati dan menjaga diri saat Berpergian, serta harus disiplin mematuhi protokol kesehatan, dan tetap menjaga situasi kamtibmas antar masyarakat serta tetap memberitahu hal – hal yang mencurigakan yang bersifat Kriminal demi keamanan dan kenyamanan saat keluar rumah, tidak lupa pula mengingatkan kembali agar jauhi minum – minuman miras yang dapat menimbulkan keresahan kepada masyarakat dan sangat merugikan bagi orang sekitar”. tutup Kapolres (PS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *