Kios Penjual Miras Ilegal Berkedok Sembako Digerebek, Tarantula Polres Banggai Sita 44 Botol Cap Tikus
Banggai, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Pemberantasan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Banggai terus diberantas aparat Kepolisian, hal itu dilakukan demi menjaga stabilitias kamtibmas.
Terbaru, tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai berhasil mengamankan miras tanpa izin dengan jumlah yang banyak, Sabtu (4/6/2022) malam.
“Tangkapan miras tradisional jenis cap tikus kaki ini sebanyak 44 botol ukuran 600 ml,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.
Ia menuturkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu kios menjual miras berkedok menjual sembako di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Dari informasi, akhirnya kami gerebek kios milik RJ (52) ini. Dan kita temukan miras cap tikus,” tuturnya.
Jimyarto mengaku dirinya sudah memanggil RJ, penjual miras itu. Yakni, untuk mendata dan dimintai keterangannya asal miras tersebut.
“Langkah ini dilakukan selain mencegah terjadinya aksi kejahatan dari pengaruh negatif Miras, kegiatan ini juga cipta kondisi karena ketentraman masyarakat jadi prioritas kami,” tandasnya. (ab)