BID HUMASSATKER

Polresta Palu,Musnakan Barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja

PALU, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Palu semakin memprihatinkan. Terungkap barang haram tersebut, sudah dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Salah satu tersangka melakukan peredaran Sabu, sesuai perintah dari salah satu tersangka yang ada di Lapas,” ungkap Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah,S.I.K.,M.H. dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba sitaan Satresnarkoba, Rabu (8/6/2022) di Mako Makopolresta Palu.

Tersangka berinisial MFB (20). Beralamat di Jalan Lekatu Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

MFB menyimpan dan mengedarkan Sabu atas perintah dari Tersangka yang berada di Lapas. “Dari dalam Lapas mengendalikan peredaran Narkoba,” ucap Kapolresta Palu.

Tersangka kedua yang berada di Lapas, berinisial NR (28) beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu. Merupakan pemilik Sabu yang memerintahkan MFB untuk menerima dan menjual Sabu kepada konsumen. Sementara tersangka yang masih dalam pencarian pihak Polresta Palu, berinisial AB.

Kapolresta Barliansyah mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, hand phone masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga oknum tersangka yang berada di dalam Lapas, bisa mengendalikan Narkoba.

Jumlah total barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil disita pada bulan Maret tahun 2022, sebut Kapolresta Palu, sebanyak 251 gram.

Selain itu Polresta Palu juga berhasil mengungkap peredaran Ganja. Dengan tersangka berinisial DS (24) salah satu Mahasiswa Universitas di Kota Palu. Beralamat di Desa Tinggede, Kabupaten Sigi.

DS membeli ganja secara online. Melalui aplikasi Telegram. Kemudian menggunakan dan menjual kembali dengan sistim eceran.

Satu tersangka lainya berinisial J juga masih dalam pencarian Polresta Palu. Dengan barang bukti diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 784 gram. Tutupnya Barliansyah (ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *