BID HUMASSATKER

Kapolres Parimo Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan DPO Kasus Pencurian Barang Kantor PMI Parigi

Parimo, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Hari kamis tanggal 9 juni 2022, pukul 12.30 wita, bertempat di Mako Polres Parimo berlangsung kegiatan Konferensi Pers Polres Parimo tentang keberhasilan Polsek Parigi Polres Parimo dalam mengungkap dan menangkap DPO kasus pencurian barang milik kantor PMI Parigi yang telah terjadi pada bulan maret 2022.

Kegiatan konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Parimo AKBP YUDY ARTO WIYONO,SIK,MH, didampingi PJU Polres Parimo dan dihadiri oleh para wartawan kab.Parigi Moutong.

Adapun kronologis yang disampaikan Kapolres Parimo yaitu hari Rabu Tanggal 08 Juni 2022, sekitar pukul 09.30 Wita personil Polsek Parigi yang dipimpin oleh Kapolsek Parigi, Iptu Haryono, S.H. didampingi Kanit Reskrim Polsek Parigi, Kanit Intelkam Polsek Parigi beserta anggota Polsek Parigi melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pencurian nama inisial S.

Adapun dasar penangkapan yaitu

1. LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/08/III/2022/SPKT/SEK PARIGI/RES PARIMO/POLDA SULTENG, TANGGAL 07 MARET 2022

2.SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR: SP.SIDIK/07/III/2022/UNIT RESKRIM, TANGGAL 07 MARET 2022

3.SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR: SP.KAP/16/VI/2022/UNIT RESKRIM, TANGGAL 08 JUNI 2022 NAMA INISIAL S.

4.DAFTAR PENCARIAN ORANG NOMOR: DPO/03/IV/2022/SEK PARIGI, TANGGAL 04 APRIL 2022 NAMA INISIAL S.

Kapolres juga menyampaikan kronologis penangkapan yaitu sekitar pukul 08.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah melihat tersangka S berada di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dan melaporkan ke pihak Polsek Parigi.

Sekitar pukul 09.00 wita personil Polsek Parigi yang dipimpin langsung Kapolsek Parigi, didampingi Kanit Reskrim, Kanit Intelkam beserta anggota Polsek Parigi melakukan Anev tentang penangkapan tersangka DPO kasus pencurian tersangka inisial S.

Sekitar pukul 09.20 wita personil Polsek Parigi yang dipimpin langsung Kapolsek Parigi menuju tempat keberadaan tersangka S, di Desa BALIARA, Kecamatan Parigi Barat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S di Dusun II, Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat yang tepatnya di rumah inisial E.

Selanjutnya tersangka S diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Parigi, setelah sampai dibelakang lapangan tempat parkir Mako Polsek Parigi tersangka S mencoba melarikan diri seperti kejadian pertama pada bulan Maret, tersangka S sedang dilakukan interogasi di ruangan penyidik dan kemudian melarikan diri dari ruangan hingga menjadi DPO sejak bulan Maret 2022.

Selanjutnya personil Polsek Parigi melakukan tindakan tegas terukur, dan kemudian tersangka S di bawa ke RSUD Anuntaloko Parigi untuk mendapatkan penanganan medis, kemudian tersangka S di bawa kembali dan diamankan di Mako Polsek Parigi.

Bahwa tersangka S tersebut merupakan DPO kasus pencurian yang terjadi dikantor PMI Kabupaten Parimo, yang terjadi pada bulan Maret 2022 bersama dengan empat orang pelaku lainnya masing – masing inisial FR, inisial N, inisial H dan inisial M yang sekarang masih ditahan dalam proses penyidikan di Polsek Parigi.

Tersangka S sebelumnya pernah diamankan Dimako Polsek Parigi  berdasarkan laporan Polisi LP-B/08/III/2022/SPKT/POLDA SULTENG/SEK-PARIGI, Tanggal 07 Maret 2022 Terkait kasus pencurian namun tersangka melarikan diri pada saat dilakukan interogasi di dalam Mako Polsek Parigi.

Tersangka S sudah lama dicari oleh pihak Kepolisian Polsek Parigi sejak bulan Maret hingga bulan Juni 2022 terkait kasus pencurian yang terjadi di kantor PMI Kabupaten Parimo, dan pihak Kepolisian Polsek Parigi telah mengimbau kepada keluarga atau teman tersangka untuk menyerahkan diri namun tidak di indahkan.

Tersangka yang melakukan pencurian di kantor PMI Kabupaten Parimo telah diamankan 4 orang dan sudah dalam proses hukum yang berlaku.

tersangka S sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkoba sebagai pengguna dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Parigi pada tahun 2019.

Setelah dilakukan penangkapan kemudian di tes urine terhadap tersangka LK. Salim, HASILNYA POSITIF menggunakan narkoba.

Kapolres Parimo menambahkan akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak pidana. (PS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *