BID HUMASGeneralLatestNews

Polres Sigi Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian di Desa Pakuli

Sigi, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Upaya yang digalakkan oleh Kapolri itu, mulai tampak dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Sigi dengan dipimpin KBO Reskrim, Ipda Muh. Rusman, S.sos, M.H yang telah melakukan upaya penyelesaian perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/103/IV/2022/Polres Sigi /Polda Sulteng, tanggal 10 Juni 2022, tentang pencurian 50 buah kelapa dan pembongkaran kios yang terjadi pada hari Rabu (08/06/2022), sekitar pukul 16.00 wita, di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.

Sehingga hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sore, telah di lakukan restoratif justise di ruangan keadilan restoratif Polres Sigi.

Dari hasil pertemuan tersebut pihak korban atas nama Ashar telah memaafkan terlapor berinisial Ii, RA, dan RW atas pencurian 50 buah kelapa dan pembongkaran kios, diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,”  ucap KBO Reskrim Polres Sigi.

Sementara itu, diruang terpisah, Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Arsyad Maaling, S.H mengatakan bahwa jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“Namun sekarang kita mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan,” pungkasnya.(fn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *