BID HUMASSATKER

Mencuri Ponsel, Ibu Rumah Tangga Di Luwuk Di Amankan Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dalam kasus pencurian ponsel yang menimpa salah seorang warga di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengungkap identitas pelaku, Senin (13/6/2022).

Diketahui, pelaku merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SN (40) warga Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Dalam kesempatannya Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian ponsel tersebut.

“Dalam kasus tersebut pelaku dan barang bukti berupa HP merk Samsung Note 10 sudah diamankan di Mapolres Banggai, kasus yang menimpa korban ini terjadi pada Minggu 6 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 Wita tepatnya disalah satu kedai di belakang Shopping Mall Luwuk,”Ujarnya.

Kasus yang menimpa korban ini langsung dilaporkan ke SPKT Polres Banggai Laporan Pengaduan Nomor :  STTLP/300/VI/2022/SPKT/ RES-BGI ,” kata Adi Herlambang.

“Sekitar pukul 15.00 Wita petugas langsung menuju lokasi, saat di jumpai tersangka sedang berada di kos-kosannya kemudian tersangka ditangkap tanpa perlawanan,”Ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Adi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa telah mengambil ponsel milik korban, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *