Sat Resnarkoba Polres Sigi Kembali Melaksanakan Tahap II Kasus Narkoba secara Online
Sigi, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sigi kembali menyerahkan satu orang tersangka berinisial FA (28) beserta barang bukti sehubungan dengan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ke Kejaksaan Negeri Donggala, Jumat (24/06/2022) pagi.
Proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kali ini dilakukan secara online via zoom atau video call antara Penyidik dari Sat Narkoba Polres Sigi dengan JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala.
“Ia benar dimasa pandemi Covid-19, kami dari Sat Narkoba Polres Sigi melaksanakan tahap II secara online dengan menggunakan aplikasi zoom meeting,” ungkap Kasat Narkoba, AKP J. Sagala.
Tepatnya pada pukul 11.30 wita telah dilaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) secara online dengan tersangka berinisial FA (28) setelah Kejaksaan Negeri Donggala menyatakan bahwa berkas FA sudah lengkap (P21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Ari Nur Wahyudian, S.H.