BID HUMASGeneralLatestNews

Polsek Marawola Amankan Tindak Pidana Pencurian di Desa Tinggede Selatan

Sigi, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resort (Polres) Sigi melalui personel gabungan Polsek Marawola melakukan penangkapan terhadap pria berinisial R (25) diduga pelaku tindak pidana pencurian yang menyasar rumah warga di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu (02/07/2022).

Penangkapan terhadap R yang merupakan warga desa Tinggede itu sesuai dengan Polisi Nomor : LP/B/50/VII/2022/SPKT/Sek-Marawola/Res.Sigi/Polda Sulteng, tanggal 02 Juli 2022.

“Dari tangan tersangka R, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) set kursi jati beserta meja, 1(satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah rice cooker,” ujar Kanit Reskrim Polsek Marawola, Bripka Andri. SH.

Lanjut Kanit reskrim mengatakan bahwa R tersangka pelaku tindak pidana pencurian yang menyasar rumah warga di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, ditangkap di rumah nya di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.

Adapun kronologis kejadiannya, hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022, di Desa Tinggede Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian yang di duga di lakukan oleh lelaki R.

Adapun barang yang hilang berupa 1(satu) set kursi jati, meja 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah rice cooker dari berdasarkan hasil laporan pelapor.

Terkait adanya laporan pelapor tersebut, tim gabungan unit Reskrim dan intel Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan serta kerja sama dengan pihak pelapor dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R.

Dan dari hasil interograsi di ketahui bahwa barang hasil curian di jual melalui media sosial facebook dan di beli oleh warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola dan tim gabungan unit reskrim dan intel polsek Marawola melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti telah di aman di mako Polsek Marawola serta dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363  KUHP,” pungkasnya.(fn)