Polda Sulteng : Paska Penertiban PETI Sungai Tabong, Pemda Agar Rumuskan Upaya Pencegahan
Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Publik ramai membicarakan tindakan tegas yang dilakukan oleh Kepolisian, baik Polda Sulteng, Polres Buol dan Polres Tolitoli dalam menyikapi adanya Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Sungai Tabong, Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli.
Sebanyak 13 unit alat berat telah diamankan pihak kepolisian, 8 unit eksavator diamankan Polda Sulteng sementara 5 unit diamankan Polres Buol, dimana 1 unit diantaranya dalam kondisi masih ada dilokasi kejadian karena rusak.
Tidak sedikit pihak yang telah memberikan apresiasi langkah tegas yang telah ditunjukan Polda Sulteng dan jajarannya dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi itu.
Hal tersebut dijelaskan dalam dialog lintas pagi RRI Tolitoli melalui zoom meeting dengan mengangkat tema “Seriuskah Aparat Tertibkan Tambang Illegal Sungai Tabong?” sebagai narasumber dari Polda Sulteng yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Rabu (13/07/2022) pagi.
![](https://tribratanews.sulteng.polri.go.id/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-13-at-12.39.52-1-1024x768.jpeg)
Dialog lintas pagi RRI Tolitoli tersebut juga mengundang narasumber lain untuk bergabung di zoom meeting antara lain Bupati Buol, dr. Hi. Amiruddin Rauf, Subagio Kepala Balai Gakkum LHK Sulteng, Khairul Syahputra Laadjim Kepala department Advokasi WALHI Sulteng dan Jaya pengamat lingkungan Buol.
Dikutip dalam penjelasannya, Kasubbid Penmas mengatakan bahwa data hasil penindakan PETI di sungai Tabong sampai hari ini jumlah alat berat yang ditemukan dan diamankan oleh Kepolisian sebanyak 13 unit, dengan rincian 8 unit diamankan Polda Sulteng dan 5 unit diamankan Polres Buol.
Masih kata Kasubbid Penmas, selain alat berat berupa eksavator, pihaknya juga mengamankan beberapa perlengkapan pertambangan lain, diantaranya 4 orang saksi yang sudah diambil keterangan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Kasubbid Penmas juga menyebutkan bila kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian akan berkomitmen untuk mengungkap siapa pelaku atau pemodal dibalik pertambangan illegal yang disinyalir sudah masuk dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli.
“Dalam kesempatan tersebut mantan Wakapolres Tolitoli itu juga berharap kepada pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk segera merumuskan upaya pencegahan paska ditertibkan PETI yang ada di wilayah sungai tabong agar tidak ada oknum yang melakukan aktifitas pertambangan kembali,” pungkasnya.(fn)