BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Polres Morowali Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 2 Kilogram

Morowali, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Anton Muwala, S.kom, Kasi Humas Polres Morowali, Iptu Agus Taufik dan personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) melaksanakan kegiatan press release pengungkapan kasus peredaran narkoba, Senin (01/08/2022) di Mapolres Morowali.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Morowali yakni berinisial MW (23). Terduga MW berhasil diamankan oleh personel Sat Resnarkoba di jalan Trans Sulawesi, Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.

Penangkapan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 wita, personel Sat Resnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali tepatnya di Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali yang dibawa oleh terduga MW (23).

“Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan personel Sat Resnarkoba langsung menuju ke bandara Morowali,” ujarnya.

Lanjut Kapolres Morowali, kemudian selanjutnya melakukan pemantauan dan melihat terduga MW (23) masuk ke dalam mobil, dan sekitar pukul 16.00 wita, personel Sat Resnarkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW (23).

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga MW selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga MW dan di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit handphone merk infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali,” terangnya.

Kapolres Morowali menjelaskan bahwa menurut pengakuan terduga sebanyak 12 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu itu di bawah oleh terduga dari kota Medan menuju Kabupaten Morowali.

“Dan terduga MW di janjikan upah oleh Mr X dengan uang sejumlah Rp. 110.000.000, dimana yang telah di serahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000, dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90.000.000 akan diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara.

Kapolres Morowali mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba.

“Saya mengimbau kepada media dan masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri,” pungkasnya.(fn)