BID HUMASSATKER

HUT RI Ke 77, Polres Parimo Konferensi Pers Keberhasilan Pengungkapan Berbagai Kasus

Parimo, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tribratanews, Hari rabu tanggal 17 agustus 2022, Bertempat di Mako Polres Parimo dalam rangka HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun 2022, Sat Reskrim Polres Parimo Bersama Humas Polres Parimo menggelar Konferensi Pers tentang Keberhasilan Pengungkapan berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Parimo.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Parimo yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Parimo IPTU J.A.TURANGAN, bersama Kasat Reskrim Polres Parimo IPTU DICKY ARMANA, STK, SIK, MH.

Kasat Reskrim dalam konferensi pers tersebut memaparkan kasus yang berhasil diungkap yaitu kasus pencurian burung walet dan pencurian cengkeh serta menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Tercatat ada Dua kasus pidana umum (Pidum) serta Enam kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang semuanya berjumlah delapan kasus.

Kasus yang paling menonjol yaitu kasus persetubuhan anak dibawah umur (pencabulan) sebanyak 6 kasus dan dua kasus pencurian” ungkapnya.

Untuk kasus pidana umum yaitu kasus pencurian sarang burung walet disejumlah TKP wilayah Parimo dan kasus pencurian buah cengkeh TKP desa Kasimbar Selatan Kecamatan Kasimbar.

Khusus untuk pencurian sarang burung walet lanjut Iptu Dicky, satu orang pelaku inisial T berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) berupa sarang burung walet yang sudah terbungkus menggunakan kantong plastik kecil bersama Mic, Amplifair serba guna dan CCTV warna putih serta HP merek Advan.

Demikian pula untuk pencurian bunga cengkeh hasil panen korban tercatat ada tiga orang pelaku, masing-masing inisial (Z), (R) dan (N) sedangkan inisial N belum berhasil diamankan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan BB yang telah diamankan berupa satu unit HP (Realmi) warna abu-abu serta dua nota pembelian bersama uang tunai Rp 1.100.000 serta satu unit HP (Vivo) warna biru.

Adapun aksi yang dilakukan para pelaku pencurian sarang burung walet tersebut yaitu berada disejumlah tempat, salah satunya dirumah korban (AS) di TKP desa Lebo Kecamatan Parigi.

Selanjutnya, pelaku inisial T (38) yang ahli untuk pencurian sarang burung walet ini juga, pelaku menyasar rumah milik (GH) sebagai korban untuk TKP desa Petapa serta membobol bangunan walet milik (IH) TKP desa Lebo serta bangunan walet milik korban inisial (i) untuk TKP desa Petapa.

Tersangka ini telah melakukan aksinya disejumlah TKP yaitu mulai tengah malam sampai subuh sekira pukul 04.30 saat warga masih terlelap dalam mimpinya, namun semua itu telah teratasi oleh jajarannya, jelas Kasat Reskrim Iptu Dicky.

Untuk kasus pencabulan, pihaknya telah mengamankan enam perkara pencabulan anak dibawah umur serta satu perkara pada kasus kekerasan dalam rumah tangga. Seluruh pelaku dari delapan kasus yang ditangani saat ini masih dalam proses penahanan di Rutan Polres Parimo.” Ujar Kasat Reskrim Polres Parimo. (KR)