BID HUMASSATKER

Sat Narkoba Polres Sigi Kembali Amankan 1 (Satu) Orang Pria Terkait Penyalahgunaan Narkotika

tribratanews.sulteng.polri.go.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sibalaya Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi,

Terduga pelaku berinisial Lk. A (36 tahun), merupakan warga desa Sibalaya Selatan dibekuk pada hari kamis (08/09/2022) sekitar pukul 15.00 Wita dirumahnya yang berlokasi di Desa Sibalaya Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak,S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto saat dihubungi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, tim opsnal Sat Resnarkoba polres sigi berhasil menangkap satu orang pria berinisial “A” warga desa sibalaya selatan pada kamis sore (08/09/2022),” Ucap AKP Ferry

Kasi Humas Polres Sigj AKP Ferry Triyanto menambahkan, “dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik ening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.47 gram, 3 buah plastik kecil bening , 2 buah plastik bening klip sedang, 1 buah hp android warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp.302.000.(tiga ratus dua ribuh rupiah)

“Saat ini, Lk. A telah diamankan ke Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Tandas Kasi Humas. (KR)