Irwasda Polda Sulteng Bersama Tim Melaksanakan Pengecekan Langsung Penerapan atau Pengaplikasian Perkap No 2 Thn 2022 di Polsek Sausu
Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Irwasda Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Asep Ahdiyatna., S.I.K., M.H Melakukan Pengecekan Tahanan untuk Melihat Langsung Penerapan Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022 di dampingi Kapolsek Sausu Iptu Asse, SH di Polsek Sausu. Kamis, (13/10/2022).
Didampingi Kapolsek Sausu Iptu Asse, SH, Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Ahdiyatna., S.I.K., M.H melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia kepada seluruh personel Polsek Sausu.
Dalam Hal Ini Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Ahdiyatna., S.I.K., M.H, Menjelaskan bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, sehingga tujuan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sehingga dengan pertimbangan tersebut maka pimpinan perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga terbitlah peraturan nomor 2 tahun 2022 ini.
” Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Ahdiyatna., S.I.K., M.H, Mengatakan Agar Perkap Nomor 2 Tahun 2022 Agar Di Terapkan Kepada Anggota Yang Jaga Tahanan dan Selalu Adanya Pelaksanaan Pengawasan yang Melekat, dapat dilaksanakan melalui beberapa kegiatan diataranya : arahan, inspeksi, asistensi, supervisi dan/atau monitor dan evaluasi.” Ujar Irwasda Polda Sulteng
Dikatakannya, kegiatan cek dan ricek ruang tahanan secara keseluruhan merupakan kegiatan rutin yang wajib dilakukan setiap saat oleh petugas jaga maupun anggota piket.
“Saya selalu menyampaikan kepada personil jaga tahanan agar selalu memeriksa kondisi baik tahanan, maupun ruang tahanan. Tetap laksanakan SOP jaga tahanan, Cek setiap barang – barang dari masyarakat yang besuk, jangan sampai ada hal hal yang tidak diinginkan terjadi,” Ucap Kapolsek.
“Hasil pengecekan ruang tahanan oleh Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Ahdiyatna., S.I.K., M.H, di dampingi Kapolsek Sausu dan anggota jaga tahanan Polsek Sausu, tahanan dalam keadaan aman, sehat dan lengkap. Disamping melaksanakan pengecekan tahanan juga memeriksa ruang tahanan untuk memeriksa apakah ada barang barang berbahaya yang seharusnya tidak boleh dibawa masuk juga cek kondisi dalam ruang tahanan,”
Diharapkan dengan diterbitkannya peraturan Kapolri ini dapat mencegah perilaku menyimpang yang dilakukan Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri.
“Saya harap anggota Polres Maupun Polsek Jajaran Dapat menghindari segala bentuk pelanggaran serta perilaku yang menyimpang yang dapat menurunkan citra Polri ditengah masyarakat, ayo bersama-sama mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan memberikan pelayanan yang maksimal dan menjadi pelindung dan pengayom yang baik untuk masyarakat.”tutup Irwasda Polda Sulteng (DA)