BID HUMASGeneralHUKUMNewsSATKER

5 Laporan Polisi Terkait Praktek Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Wilayah Hukum Polda Sulteng

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kekayaan sumber daya alam Propinsi Sulawesi Tengah khususnya potensi emas membuat wilayah ini menjadi salah satu tujuan para gurandil pemburu emas, para investor juga berduyun duyun mencari celah investasi dibidang pertambangan.

Sayangnya, ketatnya aturan untuk bisa mendapatkan ijin resmi pertambangan membuat “celah” bagi sekelompok orang untuk dapat menikmati kekayaan alam di Sulteng tanpa perlu repot mengurus perijinan.

Bahkan, praktek illegal mining (pertambangan illegal) di beberapa tempat marak bahkan terang terangan dilakukan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memasuki bulan Oktober tahun 2022 ini telah menangani 5 laporan Polisi terkait pertambangan Tanpa Ijin (PETI) diwilayah Sulawesi Tengah.

Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto S.I.K,.M.H. melalui Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari membenarkan adanya 5 Laporan Polisi terkait praktek PETI tersebut.

diketahui ada 5 Laporan Polisi yang ditangani Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait Pertambangan tanpa ijin (PETI) di wilayah Sulteng diantaranya Tiga Laporan Polisi terkait PETI di wilayah Sungai Tabong Kab. Tolitoli dan Buol yang prosesnya masih dalam tahap Penyelidikan.

Kemudian, 1 (satu) Laporan Polisi kasus PETI di wilayah Desa Posona Kec. Kasimbar Kab. Parimo, dimana status perkaranya sudah memasuki tahap Penyidikan. Penyidik setidaknya telah mengamankan 1 (satu) unit alat berat, 1 (satu) unit kendaraan R4 Double cabin dan perlengkapan tambang lainnya, Saksi dan ahli yang diperiksa sebanyak 13 orang.

“ Walaupun sudah tahap penyidikan akan tetapi belum ada yang ditetapkan tersangka” Jelas Sugeng.

Sedangkan untuk 1 (satu) Laporan Polisi kasus PETI di wilayah Dusun Buranga kec. Ampibabo Kabupaten Parimo, perkaranya sudah tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 12 September 2022 berinisial C, LP dan U.

Dalam kasus ini 5 orang telah diperiksa sebagai  saksi dan 2 orang diperiksa sebagai ahli yaitu dari Lingkungan Hidup dan ESDM.

Sementara barang bukti yang disita diantaranya 2 (dua) unit alat berat (excavator) dan beberapa perlengkapan tambang lain.

“ Ketiganya diancam pasal 158 atau pasal 161 UU No.3 th 2020 tentang perubahan atas UU No.4 th 2009 tentang pertambangan Minerba dana tau pasal 109 UU No.32 tahun 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih “ tutup Mantan Wakapolres Tolitoli ini. (fn)