BID HUMASSATKER

Bidpropam Polda Sulteng Tindak Tegas Kendaraan Yang Diparkirkan Bukan Pada Tempatnya

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Subbid Provos Bidpropam Polda Sulawesi Tengah mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang diparkirkan bukan pada tempatnya di Lingkungan Mapolda Sulteng.

Kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya akan di Kempeskan, terpantau saat anggota Bidpropam mengempeskan mobil anggota yang terparkir di belakang gedung utama Mapolda Sulteng Kamis (27/10/22) siang.

Saat ditemui, Kabidpropam Polda Sulteng Kombes Pol Ian Rizkiyan Milyardin,S.I.K mengatakan kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polda Sulteng.

“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota khususnya tempat parkir kendaraan mobil dan motor, sebagaimana perintah Kapolda Sulteng kepada Kayanma Polda Sulteng untuk mengatur dan menyediakan tempat parkir kendaraan,” kata Ian.

“Untuk itu Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng berkewajiban untuk mengawasi agar anggota Polda Sulteng dapat tertib saat memarkirkan kendaraan dan apabila terdapat anggota yang melanggar, maka anggota Provos akan memberikan teguran serta tindakan tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran berulang kali,” tambahnya.

Diakhir, Ian Rizkiyan Milyardin memerintahkan kepada personel Provos untuk berani dan tegas saat menegur tentunya dengan sopan dan santun kepada anggota yang melanggar. (fn)