POLRES BANGGAI

Satresnarkoba Polres Banggai, Tangkap FA Terkait Sabu

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satresnarkoba Polres Banggai berhasil menggungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Hanga-Hanga Kecamatan Luwuk, Selasa (15/11/2022) pukul 24.10 Wita.

Kepala urusan pembinaan operasional (Kaurbinops) Satresnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yoseph, SH.,MH yang memimpin langsung penangkapan ini terlebih dahulu melakukan konsolidasi internal kemudian menuju lokasi untuk penindakan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku FA (50). Penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satresnarkoba Polres Banggai melakukan penyelidikan dan telah berhasil diamankan seorang laki-laki di Kost Raisha Kelurahan Hanga-Hanga,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti 2 sachet berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,75 gram, 1 buah bong, 1 buah macis gas dengan sumbu serta 1 buah handphone Vivo merah.

“Saat ini Satresnarkoba Polres Banggai masih melakukan pemeriksaan saksi dan terduga serta melakukan pemeriksaan bb dan urine yang kemudian akan diuji ke Laboratorium Forensik Cabang Makassar,” tuturnya.

“Terduga penyalahgunaan narkotika telah dibawah ke ruangan Sat Resnarkoba yang berada di Polsek Luwuk untuk diinterogasi dan diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai