POLRES BANGGAI

Patroli Satuan Samapta Polres Banggai Geledah Kios Penjual Miras di Soho

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Perang terhadap peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas, khususnya menjelang Natal dan tahun baru 2023.

Terbaru, jajaran Satuan Samapta Polres Banggai menggeledah salah satu kios di kompleks Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, lantaran disinyalir mengedarkan miras tanpa izin, Kamis (23/11/2022) sekitar pukul 10.25 Wita.

Kasat Samapta AKP Jolly R. Lengkong SH, mengungkapkan, awalnya anggota melaksanakan patroli dan menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran miras tanpa izin di lokasi tersebut.

“Sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud yakni kios milik HT (41) warga setempat,” ungkap Jolly R. Lengkong.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, anggota berhasil menemukan sejumlah kantong plastik bening berisi miras tradisional jenis cap tikus siap edar.

“Barang bukti yang ditemukan di dalam kios pelaku sebanyak enam kantong cap tikus,” bebernya.

Selanjutnya, kata perwira pangkat tiga balak ini, seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Satuan Samapta Polres Banggai, sedangkan pelaku diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Pelaku diimbau agar tidak lagi menjual minuman beralkohol jenis apapun tanpa izin serta membuat surat pernyataan,” pungkasnya.*Humas Polres Banggai