NewsPOLRES BANGKEPUncategorized

Kapolres Banggai Kepulauan Pimpin Upacara PTDH In Absentia Anggota Polres Banggai Kepulauan

Kepala Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Bambang Herkamto, S.H., memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia kepada 10 personil bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, Selasa 29 November 2022, pukul 09.00 wita.

Kegiatan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : KEP/22/XI/2022/KHIRDIN tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 23 November 2022 terhadap Bintara Polres Bangkep atas nama :

  1. Jeflie Reinhard Kiroyan Aiptu/68060126,
  2. Sudarmin N. Tambatina Bripka/77030327,
  3. Deni Katili Brigadir/86100983,
  4. Mochamad Syaiful Brigadir/83080683,
  5. Yunif Rahman Briptu/94060180,
  6. Hardiyanto H. Asalat Briptu 87110227,
  7. I Nyoman Paidarion F Bripda/92080034,
  8. Okta Dwi Anggriawan Bripda/90100240,
  9. Richard Bripda/92100913, dan
  10. Alfajri Alumbu Bripda/90100202.

Dimana yang bersangkutan terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Walupun tanpa dihadiri oleh Anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan di saksikan oleh pejabat utama serta Anggota Polres Bangkep.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu, seandainya masing-masing anggota polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat dan keluarga.

Kapoles mengaku sebelumnya telah mengingatkan kepada semua anggota yang di PTDH. upaya pembinaan terus dilakukan sebelum akhirnya dilakukan proses sidang kode etik dan akhirnya diputuskan pimpinan diberhentikan tidak dengan hormat, kami kadang-kadang prihatin terhadap anggota kita, kenapa mereka tidak bersyukur apa yang diberikan kepada mereka dan nikmati tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Melalui Upacara PTDH terhadap mereka yang telah melakukan pelanggaran ini diharapkan dapat membuat shock terapi bagi anggota yang lainnya, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya, syukur-syukur bias berprestasi Organisasi / Insstitusi Polri pasti akan memberikan Reword / penghargaan kepada setiap anggota yang memiliki loyalitas, dedikasi dan prestasi.