BID HUMASSATKER

Polri PRESISI, Polda Sulteng Kumpulkan Operator Bagian Keuangan Satker Se-Sulawesi Tengah

Palu, Tribratanews.Sulteng.Polri.go.id – Stiap akhir tahun anggaran, cerita mengenai fenomena “sisa anggaran” masih juga belum sirna. Proses dan prosedur penyelesaian “sisa-sisa transaksi” akhir tahun anggaran masih saja muncul, terutama dari aspek pertanggung jawaban dan pelaporan keuangan.

Dari aspek ini, beberapa transaksi seperti saldo tidak normal, aset belum diregister, penyetoran sisa UP/TUP, kesalahan akun dan/atau kode satker perpajakan, rekonsiliasi internal (SAIBA versus SIMAK BMN) yang masih selisih, dan juga penyelesaian pagu minus masih menghantui pelaporan keuangan satker.

Selasa (22/11/22) Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rena) Polda Sulawesi Tengah bertempat di Ballroom Citra Mulia Hotel mengadakan Rapat kerja teknis (Rakernis) selama 5 (lima) hari dengan agenda menyelesaikan Pagu Minus T.A. 2022 dan Penyusunan Rencana Kebutuhan (Renbut) Polda Sulawesi Tengah T.A. 2024.

Melalui staf Biro Rena diperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut mengundang seluruh Operator Keuangan dan Perencanaan pada Polda maupun Polres serta 1 (satu) orang Perwira yang bertanggung jawab terkait pelaporan keuangan dan perencanaan pada masing-masing satuan kerja (satker) serta akan ada bebrapa narasumber yang diundang seperti dari KPPN, DJKN, Bidang Keuangan Polda Sulteng serta Biro Operasional Polda Sulteng.

Kegiatan Rakernis tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karo Rena) Polda Sulteng Kombes Pol Didi Mindarto, S.H., Kombes Didi dalam sambutannya sekaligus membuka Rakernis menyampaikan “Jika ada transaksi-transaksi yang tidak wajar, maka dapat pula berakibat kepada opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selalu digaungkan dan dikejar-kejar sebagai sebuah bentuk dari prestasi kerja satker. Secara ringkasnya saya jelaskan, pagu minus dapat diselesaikan dengan revisi secara berjenjang, mulai dari internal satker (revisi POK oleh KPA), antar satker dalam satu wilayah/kanwil (oleh Kanwil DJPb), antar wilayah/kanwil (oleh Direktorat PA-DJPb), hingga antar-Program (oleh DJA). Hal ini sebagaimana tertuang dalam PMK-208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021.” Kata Karo Rena. (DA)