Tersangka Dugaan Penipuan Dilimpahkan Ke Kejari Donggala
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Sigi menyerahkan satu orang tersangka dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Penyerahan dilakukan secara virtual oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Reskrim Polsek Biromaru.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh petugas pelaksana Polsek Biromaru, AIPDA Hariyanto, diterima JPU Septiawan Ridho Permadi, SH.
Kapolsek Biromaru Abd Aziz, SH mengungkapkan, penyerahan tersangka dilakukan pada Selasa (28/11/2022). Sementara untuk administrasinya diserahkan pada hari Kamis kemarin (1/11/2022).
Kapolsek menyebut, tersangka berinisial JS (32) dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP yang terjadi di Desa Kalukubula.
“JPU telah menitipkan tahanan di Rutan Polsek Biromaru selama dua puluh hari, sesuai dengan berita acara pelaksanaan perintah penahanan dari Kejari Donggala,” terang Kapolsek Abd Aziz. (KR)