Bid Propam Polda Sulteng Sosialisasi Aplikasi WA Yanduan
Tribratanews, Palu – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri resmi meluncurkan aplikasi WhatsApp Pelayanan dan Pengaduan (WA Yanduan).
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin, S.I.K menjelaskan bahwa aplikasi Wa Yanduan yang telah resmi dilaunching oleh Div Propam Mabes Polri itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan serta pengaduan.
“WA Yanduan juga mudah ditelusuri dan dimonitor secara realtime, serta termonitor dan diawasi langsung oleh Kadivpropam, Kapolda, Kapolres,” jelasnya.
Lanjut Kabid Propam, aplikasi chatting itu juga menjadi pilihan, karena WA (Whatsupp) adalah aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat indonesia.
“Perkembangan pengaduan masyarakat dapat termonitor sejauh mana penangananya serta dapat diketahui perilaku pendumas dan operator dalam berkomunikasi di WA Yanduan,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Kabid Propam, masyarakat bisa membuat laporan dengan mudah efektif dan efisien dengan cukup scan barcode atau save nomer WA Yanduan (operator) 0812 1010 6700.
“Dipastikan juga segala bentuk pengaduan yang dilakukan masyarakat dijamin kerahasiaannya. Mulai dari kerahasiaan data pribadi si pelapor, hingga materi barang bukti pengaduannya,” tutup Kabid Propam.(fn)