Sat Reskrim Polres Banggai Lakukan Gelar Perkara
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan kerja reserse criminal (Satreskrim) Polres Banggai pada, Jumat (14/4/2023) pukul 14.00 Wita, melaksanakan gelar perkara diruangan Sat Reskrim Polres Banggai.
Kegiatan yang dipimpin oleh KBO sat reskrim IPTU Tedy Polii, SH melakukan gelar perkara terhadap laporan polisi (LP) yang ada dijajaran Polres Banggai guna memastikan suatu perkara laporan pengaduan masyarakat dapat dinaikan tahap sidik atau tidak.
Laporan Polisi yang digelar ada 3 LP yaitu laporan polisi nomor : LP/B/13/I/2021/SPKT/Res.Bgi/Sulteng, tanggal 8 Januari 2021 ini rencananya terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka, laporan polisi nomor : LP/B/46/II/2023/SPKT/Res.Bgi/Sulteng, tanggal 8 February 2023 ini rencananya dapat ditingkatkan ketahap penyidikan, dan laporan pengaduan tanggal 2 Agustus 2022 tentang dugaan pungutan liar ini rencana tindak lanjut dihentikan penyelidikan.
“Ada 2 laporan polisi dan 1 laporan pengaduan, masing-masing yang ditangani oleh Unit Tipikor dan Unit Pidum,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.
Gelar perkara dihadiri juga para kanit reskrim, Kasikum, Kasi Propam, dan personil sat reskrim sebagai pemateri yakni Aipda Boby Bawotong, Bripka Masri Rumbani, SH, dan Briptu Bernita Ifada, SH.
“Ketiga laporan tersebut, sesuai rencana tindak lanjut akan segera ditindak lanjuti,” tandas IPTU Tio Tondy.*Humas Polres Banggai