Tahap II Kasus Pencurian, Penyidik Serahkan AB Ke JPU Kejari Luwuk
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Satuan Reskrim Polres Banggai menyerahkan AB tersangka kasus pencurian ke JPU Kejari Luwuk, Rabu (26/4/2023).
Penyerahan tersangka AB (20) warga Jalan Gunung Klabat Kelurahan Baru, Luwuk diterima langsung oleh JPU Hendra Poltak.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan satu tersangka pencurian ke JPU Kejari Luwuk.
“Penyerahan tersangka AB lantaran adanya surat dari JPU Kejari Luwuk yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan P21/lengkap,” ujarnya.
Ia pun mengatakan bahwa dengan diserahkan AB tersangka kasus pencurian maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan hingga putusan hukuman di pengadilan negeri.
IPTU Tio Tondy menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada 25 Februari 2023, dimana AB melakukan pencurian 1 (satu) buah Handpone merk Realme C35 warna hijau.
Kasat Reskrim menambahkan, atas persbuatannya AB dijerat Pasal 362 KUHPidana.*Humas Polres Banggai