POLRES SIGI

Kepolisian Resor alias Polres Sigi menangkap dua orang diduga memiliki Narkotika jenis sabu

Kedua pelaku masing-masing wanita berinisial R berusia 40 tahun dan pelaku laki-laki berinisial S alias P berusia 30 tahun. Jumat (19/5/2023)

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Desa Kapiroe Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Menurut Jani Sagala, kedua pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu.

“Kami tangkap kedua pelaku dengan barang bukti antara lain 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brotu 0.71 gram, 4 plastik cetik bening kosong, 1 unit kendaraan roda dua Honda beat pop warna hitam DN 3735 NN dan 1 unit Hp android Realmi warna hitam,” kata AKP Jani Sagala, Jumat (19/5/2023).

Perwira Pertama Polres Sigi itu menuturkan, pihaknya menangkap pelaku Perempuan berinisial R dan lelaki berinisial S alias P dan menemukan Narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang tersimpan di Kondom HP milik pelaku R, setelah dilakukan interogasi awal di TKP barang yang diduga sabu tersebut di peroleh dari laki-laki berinisial H alias Papa Tiara di kelurahan Tatanga Kecamatan Palu Selatan Kota Palu,” sebut AKP Jani Sagala.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sigi di Desa Maku Kecamatan Dolo.

Kedua pelaku pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat ( 1 ) sub 112 ayat ( 1 ) Jo 132 ayat ( 1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas polres Sigi)