POLRES BANGGAI

Rumah IRT di Bualemo Banggai Digeledah, TNI-Polri Temukan Cap Tikus

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Rumah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Binsil, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, digeledah petugas TNI-Polri, Sabtu (20/5/2023).

IRT berinisial DC (38) diduga menjual minuman terlarang ini atas informasi dari masyarakat.

“Warga melaporkan kalau pelaku diduga sering menjual miras dan itu sangat meresahkan,” ungkap Kapolsek Bualemo Iptu Rudi, Minggu (21/5/2023) siang.

Dalam penggeledahan yamg dilakukan petugas TNI-Polri ditemukan sejumlah jerigen berisi miras.

“Ada beberapa jerigen ukuran lima liter yang ditemukan, tapi satu jerigen yang terisi miras cap tikus,” terangnya.

Barang bukti minuman beralkohol ini langsung disita ke Mapolsek Bualemo, sedangkan pelaku diberikan pembinaan dan membuat pernyataan.

“IRT ini mengaku tidak akan menjual miras lagi,” sebutnya.

Aparat Polsek Bualemo bersama Koramil pun mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan adanya peredaran minuman terlarang ini.

“Soalnya selama ini, miras merupkan salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas. Makanya akan kami berantas,” tutupnya.*Humas Polres Banggai