BID HUMASGeneralHUKUMLatestNewsSATKER

Kembali Sat Res Narkoba Polres Tolitoli Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 8,30 Gram

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli kembali meringkus seorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pelaku diringkus di rumahnya di Dusun Lambagu, Desa Dungingis, Kecamatan Dakopemean oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tolitoli, IPTU Hasanudin Hamid, SH dan KBO Narkoba IPDA Sutiman, Rabu (19/7/2023).

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, SH melalui Kasat Narkoba IPTU Hasanudin, SH menuturkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Bahwa pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Dakopemean.

“Diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa pelaku AM Alias M (44) warga Dusun Lambagu, Desa Dungingis, sering mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Dakopemean,” terang Kasat Narkoba.

Dari informasi yang diperoleh tersebut, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli langsung bergerak cepat lakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AM Alias M (44),” jelas Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat (Kepala Dusun dan Kaur  Pemerintahan Desa), tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli menemukan sejumlah barang bukti (Babuk).

“Saat digeledah, ditemukan satu botol plastik yang dilakban warna hitam di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Setelah dibuka, botol tersebut berisi 3 (tiga) paket klip dan 1 buah pipet yang berisi diduga sabu serta satu sendok terbuat dari pipet.

Ikut ditemukan dua bungkus plastik warna ungu di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang masing-masing bungkusan tersebut berisi dua paket klip yang dibungkus dengan timah rokok warna merah dan dilakban warna hitam,” beber Kasat Narkoba.

Tidak berhenti sampai disitu, untuk mencari Babuk lainnya, tim Opsnal Satnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah AM Alias M. Alhasil,kembali ditemukan barang bukti berupa satu alat hisap Sabu (Bong) di lantai kamar depan.

“Semua Babuk tersebut diakui terduga AM Alias M adalah miliknya” ungkap Kasat.

Pada penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli tersebut, selain mengamankan terduga Pelaku AM Alias M (44), juga berhasil mengamankan sejumlah Babuk. Berupa, tujuh paket klip dan satu paket pipet yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat bruto 8,30 gram.

Selain itu ditemukan pula satu wadah plastik berbentuk bulat yang dilakban warna hitam, empat lembar potongan timah rokok warna merah, empat lembar potongan lakban warna hitam. Masih di tempat yang sama, ditemukan dua lembar pembungkus plastik warna ungu, satu sendok terbuat dari pipet, satu alat hisap sabu (bong), satu unit hand phone merk oppo warna biru. Kesemua babuk dan tersangka, kemudian dibawa ke Mapolres Tolitoli guna proses lebih lanjut. (ab)