BID HUMASGeneralHUKUMLatestNewsSATKER

Tiga Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Unit opsnal Sat Reskrim Polres Tolitoli

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Personel opsnal Sat Reskrim Polres Tolitoli, Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus tiga pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tolitoli.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan polisi (LP) terhadap (MRW) berdasarkan LP/B/174/IX/2023/SPKT/Polres tli/Polda Sulteng, tanggal 03 September 2023. yang terus dikembangkan oleh unit opsnal Sat Reskrim Polres Tolitoli.

“Iya, kita telah berhasil amankan tiga orang pelaku pencurian, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial (M.R.W), (K), dan (I),” kata Kapolres Tolitoli yang di wakili Kasat Reskrim polres Tolitoli Iptu Ismail SH, MH. Senin (04/09/2023) Pagi.

Iptu Ismail menuturkan, penangkapan pelaku (MRW) bermula dari adanya laporan dari korban Fatmawati terkait adanya kehilangan 1 unit HP Merk VIVO.

Atas dasar laporan tersebut, kata Iptu Ismail, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tolitoli langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan melakukan pencarian pelaku.

“Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berinisial M.R.W berhasil diamankan dirumahnya di Dusun Banua boki. Dari hasil pengembangan terhadap pelaku (MRW), Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tolitoli kembali mengamankan satu pelaku Lainnya berinisial (K) didesa tinigi kecamatan Galang dan selanjutnya kedua pelaku diamankan dipolres Tolitoli,” tuturnya.

Lebih jauh ia menjelaskan Berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka (K), kata Iptu Ismail, tersangka sebelumnya juga perna melancarkan aksi bersama (I). Dimana para tersangka pernah melakukan pencurian di sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Galang dengan barang bukti 1 unit TV, 1 buah tabung 5 Kg, 1 buah kipas angin, 1 buah kompor listrik, dan 1 buah keyboard dan Mos.

“Atas Pengembangan informasi terhadap (K), Pada pukul 23.45 WITA, Unit opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial (I) beserta barang bukti hasil curian.

Selanjutnya Kata Iptu Ismail, pelaku (I) beserta barang bukti dibawa dan diamankan dipolres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dalam Pasal 363 KUHPidana. (fn)