Polres Morowali Berhasil Mengamankan di Duga Bandar Sabu – Sabu
Morowali, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satresnarkoba Polres Morowali telah berhasil mengamankan bandar sabu- sabu inisial CH dari Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Hal tersebut disampikan Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli,S.H pada saat press release di ruang Kantor Polres Morowali Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali.Kamis (14/9/2023).
Dalam keteranganya Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli,S.H mengatakan, bahwa kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023, sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan yang berada di desa lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Dan selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Morowali Menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian sekitar pukul 00.05 Wita, anggota Satresnarkoba mendapatkan salah satu salah seorang laki-laki yang berinisial CH. Sedang berada di depan kamar kos yang dicurigai, yang tepatnya berada di desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Kemudian anggota satres narkoba melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan dan menemukan 47 derajat sachet plastik centil bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan LK. CH.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan membawanya bersama barang bukti ke Polres Morowali.ucap Zulkifli.
Lajutnya, kemudian untuk barang bukti yang ditemukan yaitu:
1. 47 sachet plastik centil berisi yang diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 70,02 gram.
2. satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam.
3.satu unit headphone Android merk Redmi warna biru.
4.1 unit headphone Android merk Viva warna biru satu buah wadah plastik bening 1 buah kotak plastik kacamata warna hitam.
5.1 buah tas kecil warna hitam. Ujar Zulkifli.
Selajutnya berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka CH, bahwa narkotika yang ditemukan oleh anggota Kepolisian saat melakukan penelitian diperoleh dengan cara dititipkan oleh Lk. JM yang berada di kota Kendari dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Kabupaten Morowali dan sudah laku terjual sebanyak 24 bungkus dengan harga Rp.6.500.000 yang dijual dengan harga yang bervariasi yaitu seharga Rp.200.000,Rp.300.000 dan Rp.500.000.
Kemudian berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa tersangka sudah menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Morowali sekitar 1 bulan.Kata Zulkifli.
Ditambahkan Zulkifli, Kemudian pasal yang dipersangkakan atau melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2( dua):
pasal 114 ayat 2 ( dua) Undang-undang RI Nomor 35 .Tahun 2009 tentang narkotika sebagai berikut setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 1( satu) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 ( lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6( enam) tahun dan paling lama 20( dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditambah sepertiga dan dipidana denda paling sedikit satu miliar.
Kemudian pasal 112 ayat 2(dua) Undang-undang RI. Nomor.35 Tahun 2009, tentang narkotika sebagai berikut setiap orang yang tanpa hak atau melawan dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud Pasal Ayat pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 20( dua puluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1( satu) ditambah sepertiga.
Perlu diketahui catatan dari total 70,05 gram dinilai dengan uang sekitar Rp.105.000.000 ( Seratus lima juta rupiah) dan total barang bukti sebanyak 70, 05 gram dapat menyelamatkan sekitar 1.050 jiwa.Tandas Wakapolres Morowali Zulkifli. (ab)