BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polsek Nuhon Tahap II Kasus Penganiayaan Gunakan Taring Babi Hutan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kanit Reskrim Polsek Nuhon Aipda Hariyanto Tarakolo, SH pada Senin (25/9/2023) pukul 13.00 Wita, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan ke Kacabjari Bunta.

Sebelumnya tersangka di tahan atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP terhadap saudara Bahtiar Lapabiring, sebagaimana laporan Polisi, Nomor: LP/B/05/VI/2023/ Sek-Nhn/Res-Bgi, tanggal 27 Juni 2023.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kanit Sat Reskrim Polsek Nuhon di terima oleh Asnadi Hidayat Tauwulo, S.H. selaku Kacabjari Bunta, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Adapun barang bukti yang diserahkan adalah 1 (satu) buah gigi taring babi hutan.

Terkait kronologi kejadian, Aipda Harianto mengatakan sebelumnya pada hari Selasa (27/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka TS alias Opo (33) warga Dusun II Kohoas Desa Tobelombang Kecamatan Nuhon, Banggai.

Bertempat di Halte Desa Tobelombang kepada korban, dengan menggunakan benda tajam jenis taring babi hutan karena dendam. Yang mana sebelumnya tersangka pernah berselisih dengan adik korban.

“Tersangka menusuk sebanyak 4 kali ke tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mendapat perawatan dokter Puskesmas Nuhon,” ujarnya.

Saat ini, tersangka TS beserta barang bukti kasus tindak penganiayaan telah diserahkan ke Kacabjari Bunta.*Humas Polres Banggai