BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polisi Serahkan Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri di Batui ke Jaksa

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik PPA Satreskrim Polres Banggai, akhirnya limpahkan tahap II berkas tersangka HI alias Pepi (44) warga Pagimana, seorang ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga saat ini telah melahirkan.

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Kamis, 29 Februari 2024, dan diterima oleh JPU Rgenita Tuna, SH,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.

Kasat Reskrim bilang, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar AKP Tio.

HI dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1 dan 2, Jo Pasal 76d Subs Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU RI No. 35 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Diketahui tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi sekitar tahun 2020, saat itu korban berusia 17 tahun bertempat di Mess salah satu perusahaan di Kecamatan Batui.

Tersangka melakukannya berulang kali disertai ancaman. Saat kondisi rumah sepi atau istrinya tidak berada dirumah.

“HI diamankan pada Mei 2023 seusai keluar dari rumah sakit karena kakinya harus di amputasi karena kecelakaan lalu lintas,” tukas Kasat.*HumasPolresBanggai