OPS Pekat : Polsek Damsol Dalam Giat cipta Kondisi Amankan Miras Jenis Captikus.
Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id
Dalam rangka kegiatan penegakan hukum Ops Tinombala 2024, Polsek Damsol turut serta dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal. Senin (01/04/24)
Kapolsek Iptu Mustawan melalui oleh Waka Polsek Damsol, Ipda I Putu Sugiarta, pimpin giat cipta Kondisi bersama personilnya melaksanakan penyitaan minuman keras jenis cap tikus di Dusun 2 Desa Sioyong, Kecamatan Damsol, Kabupaten Donggala.
Adapun Penyitaan tersebut ditujukan kepada seorang pria bernama Lk. Guntur, berusia 42 tahun, yang bertempat tinggal di Dusun 3 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, yang diketahui berprofesi sebagai petani.” Terang Kasihumas AKP I Nyoman Suwenda
Kali ini miras jenis cap tikus yang berhasil diamankan sebanyak
2 jerigen isi 5 liter serta 18 bungkus yang seharga Rp 20rb”. Ungkap Wakapolsek
” Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polsek Damsol untuk proses lebih lanjut,
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Damsol dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.” Tambahnya
Polsek Damsol berkomitmen untuk terus melakukan razia dan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum yang terlibat dalam peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari dampak negatif miras ilegal.” Tutup wakapolsek
Polres Donggala (As/Hms)