BID HUMASSATKER

Cegah Peredaran Miras, Polres Sigi Patroli Ke Sejumlah Kecamatan

Sigi, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, meningkatkan razia dan patroli ke sejumlah kecamatan di wilayah itu untuk mencegah peredaran minuman keras.

“Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) ini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang disebabkan oleh minuman keras,” kata Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat di Sigi, Sabtu.

Humas Polres Sigi menjelaskan bahwa patroli dan razia penyakit masyarakat itu agar tidak ada lagi kasus-kasus menonjol seperti pembunuhan dan perkelahian.

Dari razia ini, kata dia, personel Polsek Palolo mengamankan minuman keras jenis saguer sebanyak 4 jeriken ukuran 35 liter dan 2 jeriken ukuran 5 liter dari salah seorang warga yang melintas di jalan poros Palu-Palolo, Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota.
Ia mengatakan bahwa patroli serupa oleh personel Polsek Marawola mendapatkan 3 liter cap tikus dan 6 liter saguer dari rumah salah seorang warga di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Mawarola.

“Total hasil razia di Palolo dan Marawola sebanyak 159 liter minuman keras jenis saguer dan cap tikus,” ujarnya.
Iptu Nuim mengimbau masyarakat di Kabupaten Sigi untuk tidak mengonsumsi dan memperjualbelikan minuman keras di wilayah itu.

“Pemilik minuman keras kami buatkan surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras itu,” kata dia.

Dalam hal ini, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Hal ini agar masyarakat tidak memproduksi dan mengonsumsi minuman keras yang dapat mengakibatkan perkelahian dan gangguan kamtibmas.

“Kami ingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi memproduksi dan menjualnya,” tuturnya. (ab)