Satresnarkoba Polres Touna Tangkap Pelaku Sabu di Kecamatan Tojo
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – TOUNA – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap pelaku diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna.
Pelaku berinisial GL alias Wawan (30) Warga Desa Tojo, kecamatan Tojo, Kabupaten Touna, diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna pada Jumat 27 April 2024 sekitar pukul 14.30 Wita.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH diwakili Kabag Ops Kompol Mulyadi Kasihumas AKP Trinyanto, KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2024) di Mapolres Touna.
Kompol Mulyadi mengatakan, pelaku GL alias Wawan diamankan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku di Desa Tojo.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa 2 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet warna coklat merek BOVI’S dan 1 (satu) Unit Handpone merek Vivo warna Ungu,” jelasnya.
Kompol Mulyadi menyebutkan, pelaku membeli Narkotika jenis sabu dari warga Palu (DPO) sebanyak 2 paket seharga Rp. 200 Ribu yang dibawakan langsung dari palu ke rumah pelaku di Desa Tojo.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa 2 paket Narkotika jenis sabu tersebut untuk di konsumsi sendiri,” sebut Kabag Ops.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Milyar,” tandasnya. (fn)