BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Dumas Presisi, Kanal Inovasi Pengaduan Masyarakat, Begini Penjelasan Kasi Propam Polres Banggai

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Keterbukaan Polri dalam merangkul masyarakat dan menghadirkan kanal pengaduan berkualitas untuk meningkatkan profesionalitas Polri dilakukan dengan pengawasan yang ketat.

Sebagai ujung tombak dalam pengawasan etik dan disiplin personel Polri, Divisi Propam tentulah menjadi etalase dalam membentuk budaya profesional Polri.

Berkaitan dengan hal tersebut Sie Propam Polres Banggai selalu berkomitmen untuk meningkatkan layanan pengaduan masyarakat terhadap anggota polri terutama personil Polres Banggai.

Selain mendatangi langsung kantor polisi, mengirimkan surat, kini layanan aduan Divisi Propam juga telah banyak berinovasi dengan pemanfaatan teknologi digital.

“Sudah ada layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dalam kanal digital secara lebih terintegrasi. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi digital ”Presisi” yang di dalamnya memuat fitur Dumas Presisi,” sebut Kasi Propam Polres Banggai, AKP Raden Hermawan.

Dumas Presisi ini merupakan kanal daring pengaduan masyarakat atas perilaku dan tindakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait manajerial, disiplin dan kode etik serta penyelidikan dan penyidikan.

Termasuk dengan memanfaatkan layanan komunikasi Whatsapp Pelayanan Aduan (Yanduan) Polres Banggai dengan nomor 082188935001 ini diharapkan lebih memudahkan masyarakat sehingga pemanfaatannya lebih efektif.

Ia mengatakan Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

“Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana,” tuturnya.*HumasPolresBanggai