BID HUMASSATKER

Pelaku Penganiayaan Remaja Putri Diitangkap

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dua pelaku penganiayaan remaja putri di sebuah SPA di Kota Palu ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polresta) Kota Palu.

Dalam video viral yang diunggah di X, oleh @langitan99 dan Instagram @hillarybrigitta, memperlihatkan seorang remaja putri yang ditelanjangi, dipaksa mengaku telah mencuri hingga dipukuli, dan ditendang secara brutal oleh kedua pelaku.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah melalui Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna menjelaskan, pelaku penganiayaan telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). ) Polresta Palu.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palu pada 29 Mei 2024.

Menurut Kadek, motif kedua pelaku melakukan kekerasan dipicu kemarahan terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik milik pelaku.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan korban serta alat bukti yang ada, penyidik ​​menetapkan Pr. IG dan Pr. VS, sebagai tersangka. “Keduanya sudah kami tahan, “kata Kapolresta Palu Kompol Barliansyah dalam keterangan persnya, Kamis (30/5/2024)

Akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan kedua tersangka, pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) UU No. Undang-Undang Nomor KUHP (KUHP) mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan rekaman video kekerasan tersebut demi melindungi privasi dan kondisi psikologis para korban serta meminta masyarakat memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan lebih lanjut. (ab)