Salahpaham Lewat WAG Keluarga, Dua Tetangga di Bunta Banggai Berselisih, Polisi Damaikan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tak jarang kita temui permasalahan ataupun perselisihan yang terjadi disekitar kita, seperti halnya yang menimpa 2 warga yang berasal dari Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Dimana pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 14.00 Wita, personil Polsek Bunta melaksanakan upaya mediasi guna mendamaikan 2 orang warga yang bertetangga.
Pertikaian yang terjadi pada Selasa (28/5/2024) ini dipicu perbuatan kesalahpahaman yang tak menyenangkan dimedia social WhatsApp Grup Keluarga dilakukan oleh perempuan inisial SB (33), terhadap Laki-laki RJ (23).
Upaya mediasi dilakukan Personil Polsek Bunta dengan cara menasehati kedua belah pihak khususnya untuk pihak pelaku, dimana mengingatkan untuk tidak mengulang melakukan perbuatan, sikap ataupun perkataan yang bisa memancing perselisihan dengan korban maupun orang lain.
“Terlapor sepakat untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang sama, kemudian kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk berita acara perdamaian,” kata Kapolsek Bunta, IPTU Tamrin Luntaya.
Sebelum mediasi, kata dia, petugas sempat menanyakan kesediaan kepada kedua belah pihak pelapor dan terlapor untuk melakukan perdamaian dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini.
Selanjutnya, kedua belah yang terlibat dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan menandatangani surat kesapakatan damai. Setelah kejadian ini, Kapolsek berharap kedua belah pihak dapat hidup rukun.*HumasPolresBanggai