Uncategorized

Sat Reskrim Polres Tojo Una Una, Selesaikan Damai Kasus Pencurian HP

Touna – Sat Reskrim Polres Tojo Una Una berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian satu unit handphone merek Oppo F11 dengan melakukan pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku atau keadilan restoratif (restorative justice) diruang unit Pidum pada Selasa (09/07/2024) kemarin.

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. melalui Kasihumas AKP Triyanto mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi diruang kerja salah satu kantor dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Tojo Una Una pada bulan Juni yang lalu.

“Menurut keterangan korban LA yang merupakan seorang ASN ini mengatakan bahwa handphone miliknya tertinggal di ruang kerja, tepatnya pada Rabu (12//06/2024) sekitar pukul 18.00 Wita,” ungkap Kasihumas.

“Kemudian pada tanggal 24 Juni 2024 korban LA membuat laporan pengaduan di kantor Polres Tojo Una Una, menanggapi laporan tersebut tim buser Sat Reskrim Polres Tojo Una Una melakukan penyelidikan terhadap handphone tersebut,” ucapnya.

Lanjut kata Kasihumas, setelah berbagai upaya penyelidikan dilakukan, pada hari Senin (08/07/2024) tim buser Sat Reskrim Polres Touna berhasil mengamankan handphone milik korban pada seorang pria yang berinisial AK di wilayah kelurahan Dondo.

“Menurut keterangan AK, dia membeli handphone tersebut dari lelaki AW, sementara AW mengatakan yang bersangkutan membelinya dari perempuan C yang diketahui bekerja pada kantor dimana korban berdinas,” ujar AKP Triyanto.

“Mendapat informasi tersebut, tim buser bergegas menjemput perempuan C dirumahnya untuk dibawah ke Polres Touna untuk dimintai keterangan, namun karena yang bersangkutan memiliki seorang bayi berumur tiga bulan, yang bersangkutan meminta akan datang sendiri besok harinya,” tambah Kasihumas.

Kasihumas menuturkan, pada hari Selasa (09/07/2024) sekitar jam 10.00 Wita pelaku perempuan C mendatangi Polres Touna dan dipertemukan dengan korban sang pemilik handphone di ruang Unit Pidum Sat Reskrim yang sudah diundang sebelumnya.

“Ketika bertemu dengan korban, pelaku meminta maaf kepada korban. Dia mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Merasa iba karena melihat pelaku masih memiliki anak yang berumur 3 bulan, pemilik handphone pun memaafkan perbuatan pelaku,” kata AKP Tri.

AKP Triyanto menambahkan, restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tambahnya lagi.

“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” tutupnya.

Penyelesaian kasus ini merupakan contoh konkret dari komitmen Polres Touna dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan yang berpihak kepada perdamaian serta rehabilitasi pelaku, sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan keputusan hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara luas.