Polres Morowali Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I
Morowali, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Morowali mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (10/7/2024).
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto melalui Kasi Humas, Ipda Abd Hamid, Jumat (12/7/2024) mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat, yang menyebut sering terjadi transaksi sabu- di sebuah kos-kosan di Desa Bahomakmur.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, dan langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi.
“Kemudian sekitar pukul 20.40 WITA anggota Sat Resnarkoba tiba di lokasi dan mendapati seorang lelaki berinisal YT alias F, sedang duduk di dalam kamar kos,” kata Hamid.
Polisi melakukan penggeledahan badan dan kamar kos, ditemukan 10 saset yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam pembungkus plastik warna hijau dan bening, yang disimpan di dalam tas warna hitam, dan satu buah ponsel yang diduga ada keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika.
“Petugas langsung membawa YT alias F ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Hamid.
“Pelaku berinisial YT alias F (38), warga Kabupaten Poso, memeroleh sabu-sabu dengan cara mengambil barang haram tersebut di Jalan Pulau Bali, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, dengan cara diarahkan seseorang yang berinisial A dan kemudian dibawa ke Kabupaten Morowali,” sambungnya.
Adapun pasal yang disangkakan oleh YT alias F yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Abdul Hamid mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terutama jenis sabu-sabu, sebab merupakan salah satu jenis narkotika yang sangat berbahaya, dan dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta kehidupan sosial dan keluarga. (ab)