Uncategorized

Kapolsek Ampana Kota Pimpin Pengamanan Eksekusi Obyek Sengketa Harta Bersama Oleh Pengadilan Agama Ampana

Touna – Pengadilan Agama Ampana melaksanakan peletakan sita dan eksekusi terhadap obyek sengketa harta bersama (gono-gini), bertempat di Jl. Paderosi Rt 003 / Rw 002, Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una Una, Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Muh. Syarif, S.HI, Panitera Pengadilan Mufidah Sanggo, SH, jurusita Pengadilan Abdul Haris, Sekretaris Pengadilan Muhammad Rifai, SH, Jurusita Pengganti Farid Zunarto, S.Kom, Staf Pengadilan Bagus Untoro, Kapolsek Ampana Kota Iptu Maryanto, Pj. Kades Sumoli Abd. Rahman, Penggugat dan tergugat serta para saksi.

Pelaksanaan eksekusi ini mendapat pengawalan dan pengamanan dari Personil Polres Touna, Polsek Ampana Kota dan Koramil 1307-05 Ratolindo yang dipimpin oleh Kapolsek Ampana Kota, Iptu Maryanto

Kapolsek Ampana Kota Iptu Maryanto mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Ampana Perkara Nomor:1/Pdt.Eks/2024/PA. Apn tanggal 24 Juni 2024 serta berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Ampana Nomor: 71/Pdt.G/2023/PA.Apn.

“Sebelum Pelaksanaan eksekusi, pihak pengadilan agama Ampana mempertemukan para penggugat dan tergugat di kantor Desa Sumoli Kecamatan Ratolindo,” kata Iptu Maryanto.

Baca Juga

Polres Touna Laksanakan Binroh, Untuk Meningkatkan Mental Polri Yang Humanis

Tidak Temukannya Barang Bukti Shabu, Sat Resnarkoba Polres Touna Serahkan Pasangan Muda-mudi Pemilik Bong Ke BNNK Touna

“Kegiatan berakhir pukul 11.00 Wita, selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali,” pungkas Kapolsek.