BID HUMASGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALU

Penangkapan Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Palu: Tiga Perempuan Diamankan

Kota Palu, – Anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Kota Palu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (24/7) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.

Berdasarkan laporan informasi, terlapor SCP (27) diketahui sering membeli sabu dari seseorang di salah satu kelurahan di Kota Palu dengan harga Rp 38.000.000. Narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali dan sebagian digunakan sendiri.

Pada Selasa (23/7), tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palu. Informasi ini segera dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Rijal, S.H., yang kemudian memerintahkan tim opsnal untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (24/7), tim opsnal menggerebek sebuah rumah di Jalan Raden Saleh. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan tiga perempuan dengan inisial SCP, DS, dan MA. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam operasi penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,68 gram

– 1 buah alat hisap (bong)

– 1 buah timbangan digital

– 1 buah pirex kaca

– 1 buah tas kecil berwarna hitam

– 1 buah sendok plastik

– 1 buah handphone


Ketiga perempuan tersebut kini diamankan di Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan Hukuman disangkakan melanggar UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, AKP Rijal, S.H., membenarkan adanya penindakan hukum ini. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palu dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Palu.