BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Sigi Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Tribratanews, Sigi, – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Kepolisian Resor Sigi (Polres Sigi), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral, di Aula Simpotove Mapolres Sigi. Kepolisian Resor (Polres) Sigi Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memetakan kesiapan untuk pengamanan Pilkada tahun 2024 untuk menciptakan keamanan dan juga ketertiban masyarakat atau Kamtibmas di daerah tersebut. Rabu (31/07/2024).

Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H.,S.I.K.,M.H., menjelaskan pihaknya melakukan rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Sigi dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah atau Forkopimda dengan KPU dan juga Bawaslu setempat.

Ditambahkan Pilkada sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi dalam rangka membentuk sistem ketatanegaraan yang legitimate dan berkedaulatan rakyat. Pilkada merupakan momentum penting dalam kehidupan demokrasi, dimana masyarakat dapat secara langsung menentukan pemimpin daerahnya melalui proses pemilihan yang aman, jujur dan adil. 

Pilkada merupakan wujud keikutsertaan rakyat didalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme penting demokrasi modern yang memungkinkan rakyatnya dapat berpartisipasi secara langsung untuk menentukan pemimpin pada daerahnya,”jelasnya.

Dalam keterangannya kemarin, tanggal 31 Juli 2024, Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H.,S.I.K.,M.H., menuturkan saat ini di Kabupaten Sigi mempunyai 5 Polsek dan juga 2 Kasubsektor di daerah tersebut yang siap melakukan pengamanan Pilkada 2024.

Dia menyampaikan jadi setiap Polsek itu dapat menangani hingga 2 wilayah kecamatan terkait pengamanan Pilkada di Sigi.

“Tujuan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi, menyelaraskan rencana tindakan dan meningkatkan keterpaduan antara TNI dan Polri, KPU, Bawaslu, pemda dan masyarakat dalam melaksanakan pengamanan tahapan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Sigi,” katanya.

“Perkiraan gangguan dan ancaman selama pilkada ada beberapa tahapan, yaitu saat pendaftaran paslon, penetapan paslon, tahap kampanye, tahap pungut suara, tahap rekap hasil suara, penetapan paslon terpilih, sengketa hasil PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) dan pengesahan serta pelantikan paslon,” ujarnya.

“Tahap rekap hasil suara, penetapan paslon terpilih, sengketa hasil PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan pengesahan, serta pelantikan paslon,” ujarnya.

Dia melanjutkan Polres Sigi nantinya pada pengamanan Pilkada serentak di wilayah itu juga dibantu dari Polda Sulawesi Tengah.

AKBP Reja A Simanjuntak menyebutkan dari personel Polres Sigi siap digunakan untuk pengamanan Pilkada 403 personel dibantu dengan BKO dari Polda Sulawesi Tengah dan BKO Brimob Polda Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H.,S.I.K.,M.H., menerangkan pengamanan Pilkada itu meliputi penjagaan kantor KPU, Bawaslu dan pengawal pribadi atau Walpri untuk setiap pasangan calon kepala daerah dan juga setiap TPS masing-masing wilayah.

Diketahui, dalam rangka pengamanan pilkada serentak tahun 2024, Polres Sigi melaksanakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi “Mantap Praja Tinombala 2024” dengan tujuan untuk menjamin rasa aman pada seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan pilkada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sigi. 

“Indeks potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada berdasarkan analisa Baintelkam Polri diantaranya adalah adanya dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pilkada, kekurangan dan tertukarnya surat suara, keterlambatan logistik ke lokasi TPS, praktek money politik, titik lokasi TPS yang jaraknya jauh, adanya isu SARA yang berpotensi terjadinya konflik horizontal, hingga adanya penyelenggara Pemilu dan personel pengamanan yang sakit ataupun meninggal dunia,”terangnya.

“Untuk sementara jumlah TPS di Sigi pada Pilkada 2024 sebanyak 465 tempat pemungutan suara yang dibagi berdasarkan tingkat kerawanannya, yaitu TPS kurang rawan 410 TPS, rawan 53 TPS, sangat rawan 1 TPS, dan TPS Khusus satu TPS, yakni  di Lapas Perempuan,” ujarnya. 

Data KPU Kabupaten Sigi mencatat, yakni sebanyak 465 TPS yang tersebar di 15 kecamatan dan 176 desa di Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.(PS)