BID HUMASGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALU

6 Paket Shabu seberat 291,87 Gram Diamankan Satresnarkoba Polresta Palu.

Kota Palu,-Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Kali ini, seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial SH (45) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. SH yang berdomisili di Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Rijal, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan Informasi di Lapangan, pada hari Senin, 29 Juli 2024, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan SH yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasatresnarkoba, yang langsung memerintahkan tim opsnal untuk menindaklanjutinya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap SH, tim opsnal berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WITA. Penangkapan yang sudah ditargetkan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu di Jalan Jabal Rahma, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan SH beserta barang bukti enam paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 291,87 gram. Selain itu, ditemukan pula satu kotak sepatu berwarna oranye bertuliskan ‘Peter Keiza’ yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Terduga Pelaku Lk. SH saat sudah di amankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu.

“Sebagian dari narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi dan sebagian lainnya akan dijual kembali oleh terduga pelaku,” ujar AKP Rijal. Setelah penangkapan, SH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap Terduga Pelaku Lk. SH, polisi menerapkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 yang mengatur tentang pengedaran narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, SH terancam hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polresta Palu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menekan peredaran narkotika di Kota Palu, tutup Rijal.