Uncategorized

Personil Gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Amankan Eksekusi lahan Di Desa Balanggala

Touna – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una Una (Touna) amankan eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh pengadilan Negeri Poso, Rabu (07/08/2024) pukul 08.30 Wita di Desa Balanggala Kecamatan Ampana Tete Kab. Touna

Pengamanan eksekusi lahan yang di pimpin oleh Kabag SDM Polres Touna AKP Muh. Natsir, S.H., ini dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Poso dan Pengacara dari pihak penggugat serta pihak tergugat Fatimah Al Habsy.

Hadir pula Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Muh. Ridwan, S.H., Kasat Intel Polres Touna Iptu Adhitya Meideski, S.T., Kapolsek Ampana Tete, Danki Brimob Marowo, Kepala Desa Balanggala Muh. Hasbi, Media cetak dan elektronik.

Serta tim gabungan pengamanan pembacaan putusan pengadilan dari personil TNI AD/Koramil Ampana Tete, personil Polres Touna dan personil dari Kompi Brimob Marowo serta personil Sat Pol PP Kabupaten Touna.

Sementara dari pihak Pengadilan Negeri Poso yang hadir yaitu Zainudin, S.H., M.H. (Panitera), Dwi Hartini, S.H., M.H. (Plt. Panitera muda perdata), Yohanis Tangkau (jurusita), Tirza Grace Yuliani Pau, S.H. (Panitera pengganti), Masdaru Kilmy, S.H.I (jurusita), Suryono, S.H. (PPNPN), Anom Wijaya, S.P., S.H. (PPNPN)

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K melalui Kasihumas AKP Triyanto mengatakan, eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan tiga putusan pengadilan mulai dari putusan Pengadilan Negeri Poso dan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah hingga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Tidak ada kendala yang berarti pada pelaksanaan eksekusi lahan pagi tadi. Walaupun Kepala Desa Balanggala tidak bersedia menandatangani Berita Acara Eksekusi setelah mendengar pembacaan putusan pengadilan,” ungkap Kasihumas.

Kasihumas AKP Tri menerangkan, setelah pembacaan putusan kegiatan dilanjutkan dengan pengosongan dan pembongkaran pondok milik Fatimah Al Habsy yang berada di obyek eksekusi.

“Sebelum pembongkaran, telah dilakukan negosiasi agar penghuni pondok meninggalkan secara sukarela. Karena kondisi Ibu Fatimah Al Habsy sedang sakit yang bersangkutan di evakuasi dengan menggunakan mobil ambulance,” lanjut AKP Tri.

Ditempat berbeda di lokasi pengamanan eksekusi, Kabag SDM AKP Muh. Natsir, S.H. menghimbau kepada Kepala Desa Balanggala serta masyarakat yang sempat hadir untuk tidak kembali menduduki obyek yang telah dieksekusi.

“Karena putusan eksekusi ini sudah melalui proses yang panjang di tiga tingkat pengadilan bahkan Mahkamah Agung,” himbau Kabag SDM.