BID HUMASGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALU

Piket Jatanras Polresta Palu Periksa Anggota Geng Motor Bersenjata di Palu.

Polresta Palu,-Tim Patroli Motor (Patmor) dari Satuan Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang diduga merupakan anggota kelompok geng motor bersenjata di wilayah Kota Palu. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 10/8/2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di Jl. Gajah Mada, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kejadian ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh unit Patmor pada Jumat malam, 9/8/2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat melintasi Jl. Gajah Mada, tepatnya di atas Jembatan 1 Palu, petugas melihat sekelompok remaja yang mencurigakan. Menyadari adanya potensi gangguan keamanan, petugas segera menyambangi kelompok tersebut untuk memberikan imbauan kamtibmas.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam yang disembunyikan oleh dua anggota kelompok itu. Seorang remaja berinisial MN (18), yang tidak memiliki pekerjaan, diketahui membawa sebuah gagang busur beserta mata busur yang diselipkan di pinggangnya. Selain itu, seorang pelajar berinisial GB (14) kedapatan membawa sebilah parang.

Setelah menemukan barang-barang berbahaya tersebut, petugas segera mengamankan kedua pelaku beserta dua orang lainnya yang berada di lokasi. Mereka kemudian digiring ke Mapolresta Palu dan diserahkan ke Piket Sat Reskrim (Jatanras) Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna abu-abu tanpa nomor polisi, satu buah gagang busur, satu buah mata busur, dan satu bilah parang. Saat ini, keempat terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Piket Sat Reskrim (Jatanras) Polresta Palu.

Kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polresta Palu. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1). Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat, mengingat senjata tajam yang mereka bawa dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Polresta Palu melalui Sat Reskrim berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang melibatkan senjata tajam. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas geng motor yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.