BID HUMASGIAT OPSHUKUMNewsOPINIPOLRESPOLRESTA PALU

Unit Jatanras Polresta Palu Kembali Ungkap 11 Tersangka dalam 7 Laporan Polisi, di Bulan Agustus 2024.

Polresta Palu,-Unit Jatanras Polresta Palu kembali menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu, Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika, S. Trk., didampingi oleh PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu AIPTU I Kadek Aruna, memaparkan keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap serangkaian kasus kriminal yang terjadi pada bulan Agustus 2024. (Selasa, 3/9/2024).

Selama periode tersebut, Unit Jatanras Polresta Palu berhasil menangani delapan laporan polisi yang melibatkan dua belas tersangka. Jenis kejahatan yang diungkap sangat beragam, mulai dari pembongkaran rumah, pencurian sepeda motor, pencurian biasa, hingga pencurian dengan kekerasan. Dari total tersangka yang berhasil diamankan, satu di antaranya adalah anak di bawah umur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengancaman.

Berikut adalah Rincian Kasus Yang di Ungkap Unit Jatanras Polresta Palu

Kasus Pembongkaran Rumah,  dengan Jumlah Tersangka: 5 orang  dan Jumlah 3 Laporan PolisiPasal yang Dikenakan, Pasal 363 ayat (2) dan ayat (1) ke-4e serta 5e KUHP  serta Ancaman Hukuman, 7 hingga 9 tahun penjara

Kasus Pencurian Sepeda Motor ; Tersangka: 1 orang dengan jumlah 1 Laporan Polisi, Pasal yang Dikenakan: Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, dengan Ancaman Hukuman; 7 tahun penjara.

Kasus Pencurian Biasa ; Tersangka: 1 orang dengan jumlah 1 Laporan Polisi, Pasal yang Dikenakan: Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan Ancaman Hukuman; 7 tahun penjara.

Kasus Pencurian dengan Kekerasan ; Tersangka: 3 orang dengan jumlah 1 Laporan Polisi, Pasal yang Dikenakan: Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP, dengan Ancaman Hukuman: 12 tahun penjara.

Kasus Senjata Tajam ; Tersangka: 1 orang dengan Jumlah 1 Laporan Polisi, Pasal yang Dikenakan: Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan Ancaman Hukuman: 10 tahun penjara.

Kasubnit 1 Jatanras Polresta Palu, Ipda Jodaenis Rajendra Mahardika, S. Trk (Tengah Rompi Hitam). Dok. Humas Polresta Palu

Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan dedikasi tim Jatanras dalam mengungkap berbagai kasus tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan langkah nyata dalam memerangi kejahatan dan memberikan rasa aman bagi warga Palu,” ungkap Barliansyah.

Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kemampuan Polresta Palu dalam menangani kasus kriminal, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari upaya kepolisian untuk memberantas berbagai jenis kejahatan di wilayah Kota Palu. Polresta Palu akan terus berupaya meningkatkan kerjasama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat.

Dengan komitmen yang kuat dari pihak kepolisian dan dukungan penuh dari masyarakat, Kota Palu diharapkan dapat menjadi wilayah yang semakin kondusif, bebas dari tindak kejahatan yang meresahkan.