BID HUMASGIAT OPSHUKUMLatestPOLRESPOLRESTA PALUPOLWAN

Unit Reskrim Polsek Mantikulore Tetapkan 15 tersangka Tindak Pidana, 4 diantaranya Naik ke Tahap 2 Kejari Palu.

Polresta Palu,-Unit Reskrim Polsek Mantikulore Polresta Palu berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana selama periode Desember 2023 hingga September 2024. Sebanyak 15 tersangka kini ditahan, dengan empat di antaranya sudah masuk dalam tahap kedua proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Palu. Berbagai kasus yang terungkap melibatkan sejumlah tindak kejahatan, mulai dari penggelapan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian dengan pemberatan (curat), pada Kamis, (12/9/2024).

Kapolsek Mantikulore, IPTU Siti Elminawati, S.H, M.H., memimpin langsung pengungkapan kasus ini. “Dari 15 tersangka yang kami amankan, beberapa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini merupakan upaya kami dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Mantikulore,” jelas IPTU Siti Elminawati.

Salah satu kasus penggelapan tercatat dalam LP-B/63/VI/2024/pada 31 Juni 2024 Polsek Mantikulore. Tiga tersangka, yakni MJ (24), MN (24), dan MS (22), diduga terlibat dalam penggelapan kendaraan roda dua (R2). Modus operandi yang digunakan adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli di platform media sosial Facebook, lalu mengajak korban untuk bertemu dan melakukan tes berkendara. Namun, setelah tes berkendara, tersangka membawa kabur sepeda motor korban. Kejadian ini terjadi di beberapa lokasi, yakni di Palu Barat, Sigi, dan Palu Selatan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat keterangan dari PT. Mandala Multi Finance Cabang Palu terkait satu unit sepeda motor Honda CRF/150L berwarna putih hitam dengan nomor polisi DN XXXX OB. Sepeda motor ini masih dalam proses pencarian.

Selain itu, tersangka MS juga diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, dengan TKP di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Selatan. MS menjual hasil kejahatan berupa kendaraan dengan harga yang jauh lebih murah kepada pembeli berinisial G di Kabupaten Poso.

Kasus lain yang terungkap adalah pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan dalam LP-B/82/VII/2024/ Polsek Mantikulore pada 31 Juli 2024. Tiga tersangka, HA (21), AG (41), dan MH (41), ditangkap atas tindakan pencurian tandon berkapasitas 600 liter sebanyak 102 unit di lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) II Tondo. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 23 tandon air dan sebagian tandon sudah di ketahui telah di jual di luar daerah Kota Palu yaitu di Daerah Pasangkayu, Sulbar.

Kasus pencurian lainnya terjadi di LP-B/55/V/2024/ Polsek Mantikulore pada 14 Mei 2024. Tersangka IJ (21) mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban di Jalan Pejuang, Kelurahan Tondo. Pelaku mengambil motor yang masih dalam kondisi kunci tergantung di kontak. Dari hasil penangkapan, lima unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti,
1 ( Satu ) Unit R2 Yamaha Xride, Merah Hitam, DN xxxx VB, 1 ( Satu ) Unit R2 Yamaha fino tanpa plat,1 ( Satu ) Unit R2 Honda Vario, putih, tanpa plat, 1 ( Satu ) Unit R2 Honda Scoopy, abu-abu, DN xxxx PJ,1 ( Satu ) Unit R2 Honda Sonic, Merah Hitam, DN xxxx PJ.

Dalam LP-B/91/VII/2024/ Polsek Mantikulore pada 14 Agustus 2024, kasus pencurian material bangunan di Jalan Veteran, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, juga berhasil diungkap. Dua tersangka, MR (20) dan FM (18), mencuri 22 batang besi bangunan dengan mencabutnya dari rumah korban. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 18 batang besi bangunan sebagai barang bukti.

Pada 14 Agustus 2024, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan disalah satu Cafe, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Besusu Tengah, Palu Timur, sebagaimana tercatat dalam LP-B/104/IX/2024/ Polsek Mantikulore. Tiga tersangka, RD (45), MF (29), dan AS (22), mengambil handphone milik korban yang disimpan di kantong kursi mobil. Saat kejadian, pintu mobil korban tidak terkunci. Polisi mengamankan satu unit HP Oppo Reno 10 sebagai barang bukti.