BID HUMASHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALU

Mengeluh Sakit Tahanan Polresta Palu, Di Larikan Ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Polresta Palu, 13 September 2024,-Seorang tahanan Polresta Palu berinisial BA (28), yang ditahan dalam kasus KDRT sejak tanggal 2 September 2024, dilaporkan meninggal dunia setelah mengeluhkan tubuhnya terasa sakit disertai demam dan sesak nafas setelah mendapatkan perawatan dan pertolongan di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Sebelumnya juga beredar informasi bahwa korban diduga mengalami penganiayaan saat di dalam tahanan dan kemudian dibawa ke rumah sakit dengan kondisi sekarat, dengan beberapa luka di bagian tubuh, informasi itu tidak benar dan informasi sepihak.

Adapun kronologis sebenarnya, bahwa pada Jumat dini hari, 13 September 2024 pada pukul 02.29 WITA, BA mengeluhkan rasa sakit, disertai sesak napas dan demam. Piket Tahti Polresta Palu segera menghubungi piket fungsi reskrim, untuk membawa BA ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu. Sesampainya di rumah sakit, dokter yang bertugas Dr. Ali, langsung melakukan Tindakan medis terhadap BA sesuai dengan prosedur Kesehatan serta mengambil sampel darah untuk mengidentifikasi masalah Kesehatan yang dialami BA.

Pada pukul 03.12 WITA, Piket Reskrim segera menghubungi ibu kandung BA melalui pesan WhatsApp untuk memberikan informasi mengenai kondisi BA yang sedang dirawat di rumah sakit. Sang ibu membalas dengan ucapan “terima kasih pak atas infonya”.

Pada pukul 04.40 WITA, Kondisi BA mengalami penurunan (memburuk) dokter menginformasikan bahwa tekanan darah BA menurun drastis, dan denyut nadinya melemah. Dokter melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) untuk menyelamatkan BA, tetapi sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan. Pada pukul 04.57 WITA, BA dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

Petugas Medis RS Bhayangkara Palu saat Mengecek Kondisi Pasien dan di Dampingi Oleh Piket Jaga Tahti Polresta Palu, Dok.ist

Setelah pernyataan dokter mengenai kondisi BA yang sudah meninggal, Piket Reskrim menginformasikan kepada pihak keluarga.

Pada hari yang sama pihak penyidik yang menangani perkara meminta kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan visum luar, dikarenakan Pihak keluarga BA menolak untuk dilakukan otopsi terhadap Jenazah BA.

Berdasarkan penolakan dari Keluarga untuk dilakukan otopsi pada jenazah BA, yang mana Otopsi merupakan salah satu tahapan yang dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian. Maka Penyidik membuat Berita Acara Penolakan Otopsi dan Berita Acara Penyerahan Jenazah yang ditanda tangani oleh Pak Suyatno (Orang Tua Almarhum BA).

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H., memberikan klarifikasi bahwa tidak benar ada penganiayaan seperti beberapa informasi yang beredar. Dalam kejadian tersebut seluruh tindakan pertolongan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keluarga telah menerima jenazah dan BA akan segera dimakamkan sesuai permintaan pihak keluarga, jelasnya.