Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Kota Luwuk
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor Banggai berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah KM 1 Kelurahan Bungin, Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa Penangkapan tersebut berkat informasi dari orang tua korban.
“Terduga pelaku yang berinisial BM alias I (30) ditangkap pada Sabtu (14/9/2024) sore di Kelurahan Bungin,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan BM dilakukan oleh Tim Resmob Tinombala Polres Banggai dengan bantuan orang tua korban yang juga petugas keamanan.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 17.00 Wita, saat korban berinisial RI datang ke rumah dan langsung menuju kamar mandi.
Kemudian ibu korban melihat ada luka di leher korban yang langsung menanyakan perihal tersebut.
“Sehingga korban memberitahu bahwa ia telah di pukul dan di ancam dengan pisau oleh pelaku,” tutur AKP Tio.
Menurut keterangan saksi yang merupakan orang tua korban, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi tidak jauh dari rumah mereka di belakang Kantor TNI AL Luwuk.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dimana ia telah menampar sekali dipipi kanan dan mencekik leher korban sebanyak 2 kali serta mengancam dengan pisau,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Banggai dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, serta memastikan bahwa pelaku kekerasan akan menghadapi hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.*HumasPolresBanggai